CORBY “RATU GANJA” BEBAS
Dihukum kasus
penyelundupkan ganja seberat 4 kg Schapelle Corby(AUSTRALIA) meninggalkan
penjara dikawal petugas di Penjara Kerobokan , Bali, 10 Februari
2014.
Corby divonis penjara selama 20 tahun pada
tahun 2005 karena usahanya menyelundupkan ganja ke pulau dewata. Kasus
tersebut telah menarik minat yang kuat di Australia. Mantan mahasiswi
kecantikan ini ditangkap karena terbukti
membawa ganja seberat 4 kg yang
diselundupkan di papan selancarnya. Kasus tersebut masih menuai kontroversi apakah CORBY bersalah atau tidak.
Pada tahun 2004,
Corby divonis 20 tahun penjara. Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono berupa pengurangan hukuman 5 tahun. Dan pada hari Senin 10/2,
pembebasan Corby dilaksanakan. Corby akan menetap di rumah kakaknya di kawasan
Kuta, Bali. Dia akan menetap disana sampai seluruh proses hukum di Indonesia
selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar