10 Feb 2014

CORBY “RATU GANJA” BEBAS



CORBY “RATU GANJA” BEBAS 


Dihukum kasus penyelundupkan ganja seberat 4 kg Schapelle Corby(AUSTRALIA) meninggalkan penjara dikawal petugas  di Penjara Kerobokan , Bali,  10 Februari 2014.

 Corby divonis penjara selama 20 tahun pada tahun 2005 karena usahanya  menyelundupkan ganja ke pulau dewata. Kasus tersebut  telah menarik minat yang kuat di Australia. Mantan mahasiswi kecantikan  ini ditangkap karena terbukti membawa  ganja seberat 4 kg yang diselundupkan di papan selancarnya. Kasus tersebut  masih menuai kontroversi apakah CORBY  bersalah atau tidak. 

Pada tahun 2004, Corby divonis 20 tahun penjara. Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa pengurangan hukuman 5 tahun. Dan pada hari Senin 10/2, pembebasan Corby dilaksanakan. Corby akan menetap di rumah kakaknya di kawasan Kuta, Bali. Dia akan menetap disana sampai seluruh proses hukum di Indonesia selesai.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

0
1
H
N
A
I
D
G
N
A
T
A
D
T
A
M
A
L
E
S